SAMARINDA - Tekankan peran dan fungsi lembaga pemberdayaan masyarakat saat menghadiri musyawarah tentang peremajaan struktur LPM dan peremajaan kampung KB di desa Jembayan Tengah kecamatan Loa Kulu, Bintara pembina desa (Babinsa), Sertu Kasrianto sampaikan LPM sebagai wadah partisipasi masyarakat dan penyalur aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek. Selasa (21/03/2023).
Penyampaian Sertu Kasrianto tidak lepas dari peran dan fungsi LPM yang tercantum pada pasal 94 UU no. 6 tahun tahun 2014 tentang peran dan fungsi LPM sebagai wadah partisifasi dan penyalur aspirasi dari berbagai aspek dan juga berperan sebagai mitra pemerintahan desa.
Selain menekankan peran dan fungsi LPM, Babinsa juga mengatakan saat ini juga digelar peremajaan kampung KB yang sebelumnya sudah berjalan dengan sangat bagus.
"Pelaksanaan kampung KB di desa Jembayan Tengah selama ini berjalan sangat bagus namun masih perlu adanya peremajaan dilingkup organisasi kepengurusannya", tambah Babinsa.
Terlepas dari penyampaian Babinsa, kepala desa Jembayan Tengah, Sdri. Masnur SE dalam keterangannya menyebutkan musyawarah peremajaan struktur LPM dan peremajaan kampung dilaksanakan karena dalam lingkup organisasinya ada beberapa pengurus yang mengundurkan diri dan berpindah domisili keluar dari desa Jembayan Tengah.